Sedang Dalam Pengembangan, Jangan Melakukan Transaksi dari Website ini!

Cover artikel syarat qurban berbagiuntuknegeri

Jangan sepelekan, ini dia syarat untuk berqurban!

Sahabat berbagi, Qurban adalah sebuah ibadah yang memberikan manfaat luas kepada banyak orang, khususnya masyarakat pedesaan dan sebagian dari saudar-saudari kita yang tinggal di pelosok negeri.

Karena kebermanfaatan dan pahalanya yang besar, mungkin setiap tahunnya kita telah berdoa agar diberikan kesempatan untuk berkurban. Namun demikian, dalam berkurban tentunya memiliki syarat yang wajib kita ketahui sebelum melaksanakan ibadah Qurban .

Yuk, bersama-sama kita simak lebih jauh.

Syarat Orang BerQurban

Dikutip dari situs baznas, berikut adalah syarat orang yang dapat melaksanakan ibadah Qurban:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka atau bukan budak
  3. Mukalaf
  4. Baligh
  5. Mampu / memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan ibadah Qurban.

Kiteria orang yang dianggap mampu berQurban

Berdasarkan Informasi dari situs NU online, ternyata keempat mahzab yang ada memiliki pandangannya masing-masing mengenai kiteria orang yang mampu untuk berkurban, yuk kita simak lebih jelas mengenai kiteria-kiteria menurut pandangan masing-masing mahzab:

Menurut Mahzab syafi’i

Dalam pandangan Imam Syafi’i, orang yang disebut mampu untuk berQurban adalah setiap orang yang memiliki harta yang lebih apabila ia berqurban, semua kebutuhannya dan semua tanggungannya dapat dicukupi dengan baik tanpa adanya kekurangan.

Hewan Qurban

Pandangan Mahzab Imam Abu Hanifah

Padangan dari Imam Abu Hanifah sedikit berbeda dan lebih rinci bila mana dibandingkan dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mampu berQurban ialah yang memiliki harta lebih sebesar nisab 200 dirham. Harta lebih sesuai nisab juga jika digunakan untuk berkurban tersebut juga tidak boleh sampai menganggu tanggungan dan kebutuhan sandang, pangan, papan.

Pendapat dari Imam Malik

Menurut Imam malik, orang yang mampu berkurban ialah yang memiliki harta lebih dan setelah dipotong untuk berkurban. Harta tidak terganggu dengan ibadah Qurban dan mampu mencukupi kebutuhan pokok selama setahun.

Sapi yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban

Kiteria menurut pandangan Imam Ahmad bin Hambal

Imam Ahman bin Hambal berpendapat bahwa orang yang mampu berQurban ialah orang yang dapat membeli hewan Qurban meskipun dibeli dengan hutang, namun harus dengan keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan hutang tersebut.

Demikian penjelasan mengenai syarat BerQurban, semoga dapat bermanfaat bagi sahabat berbagi.
Jika sahabat berbagi berniat untuk berQurban tahun ini, Sahabat bisa menyalurkan Qurbannya bersama kami melalui tautan dibawah ini:
https://berbagiuntuknegeri.org/berbagi-qurban-untuk-pelosok-negeri/

Bagikan Halaman ini di:
Yayasan Indah Berbagi
Yayasan Indah Berbagi adalah Lembaga non profit yang berdiri pada tahun 2018, dengan Misi sebagai Yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments